Ticker

6/recent/ticker-posts

Tindakan KPK DIbela Kejagung, Pada Sidang Praperadilan Bendahara Umum PBNU

Tindakan Komisi Pemberantasa Korupsi yang saat ini menghadapi praperadilan pada sidang praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani Maming dibela lansung oleh Kejagung, hal ini terlihat dari berbagai macam fakta dan statement dari pihak KPK dan kejagung. Baru baru ini Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Mardani H Maming, semakin meruncing, dan dalam hal ini Kejagung dikabarkan sepenuhnya mendukung KPK Kejaksaan Agung (Kejagung) membela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digugat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming. Kejagung menegaskan, kasus yang diusut KPK berbeda dengan kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, antaraparat penegak hukum selalu berkoordinasi agar perkara yang ditangani tidak tumpang tindih. “Sudah sering kita lakukan (koordinasi) di beberapa kasus dan berjalan sejak lama, tidak ada masalah. Ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK,” ujar Ketut. Dengan adanya MoU ini, tidak terjadi penanganan perkara ganda. Termasuk kasus dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin tambang yang menjerat Mardani, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sehingga, menurut Ketut, keputusan KPK menetapkan Mardani — yang kini Bendahara Umum PBNU — sebagai tersangka, sah di mata hukum. Lantaran tidak ada tumpang tindih perkara. “(Perkaranya) beda, tidak ada kaitannya,” tandas Ketut. Kejati Kalsel mengusut suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo. Perkara ini telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Dwidjono divonis 2 tahun penjara. Kini tengah proses banding. Dalam sidang gugatan praperadilan, Mardani melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Dianggap tidak sah, karena kasus ini masih ditangani kejaksaan. Belum berkekuatan hukum tetap. Tim kuasa hukum yang di antaranya mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, memaparkan kronologi perkara ini. Selama rentang 2011 sampai 2016, terjadi peristiwa hukum peralihan atau perubahan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Peralihan dilakukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo Moejono.
https://detik.in/2022/07/21/tindakan-kpk-dibela-kejagung-pada-sidang-praperadilan-bendahara-umum-pbnu/?feed_id=35&_unique_id=62d8efd26b1ed

Posting Komentar

0 Komentar