Pihak Muhammadiyah menyatakan salut terhadap kinerja Kapolri dan keputusan Kapolri terkait cepatnya penanganan kasus Ferdy Sambo
Kali ini Sekum PP
Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mu'ti menilai langkah Kapolri dalam kasus tersebut patut diapresiasi.
"Salut buat Kapolri yang melakukan langkah tegas terhadap jajaran kepolisian dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J termasuk menetapkan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Walaupun itu baru langkah awal, tindakan tegas Kapolri layak mendapatkan pujian," kata Mu'ti dalam keterangannya, Rabu (10/8/2022).
Mu'ti mengatakan Polri masih menghadapi ujian yang tidak ringan. Penegakan hukum yang adil nantinya harus dibuktikan dalam proses peradilan.
"Publik menunggu proses peradilan.
Keberanian polisi dan aparatur hukum menegakkan hukum yang adil masih harus dibuktikan," ujar Mu'ti.
Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Polri sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka di kasus tersebut.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) kemarin.
Adapun keempat tersangka tersebut adalah:
1. Bharada RE
2. Bripka RR
3. Tersangka KM
4. Irjen Pol FS
Polri membeberkan peran para tersangka tersebut. Bharada RE melakukan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus tersebut. Dia menyuruh melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
Para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan
Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto
Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.
https://detik.in/2022/08/10/muhammadiyah-salut-dengan-keputusan-kapolri-terkait-penetapan-tersangka-ferdy-sambo/?feed_id=152&_unique_id=62f3382af0fb2
0 Komentar